PENGERTIAN ARSIP
Dalam bahasa Belanda arsip disebut juga dengan “archief” yang memiliki arti:
1. Tempat untuk menyimpan catatan-catatan dan bukti-bukti kegiatan yang lain.
2. Kumpulan catatan atau bukti kegiatan yang berujud tulisan, gambar, grafik dan sebagainya.
3. Bahan-bahan yang akan disimpan sebagai bahan pengingat.
Ada beberapa istilah dalam Bahasa Yunani yang berkaitan dengan istilah arsip, yaitu:
1. Archea, artinya catatan/dokumen mengenai pemerintahan.
2. Archium, artinya peti untuk menyimpan sesuatu.
3. Archeon/archeion, artinya balaikota yang sama artinya dengan archium.
Untuk istilah Bahasa Perancis, arsip adalah “Dossier” (dibaca dosie) yang berarti catatan-catatan baik dalam bentuk tulisan atau rekaman, gambar-gambar maupun dalam bentuk yang lain dengan keterangan, bahwa satu dengan yang lain ada hubungannya.
Dalam istilah Indonesia, arsip memiliki arti:
1. Tempat untuk menyimpan berkas sebagai bahan pengingatan.
2. Bahan-bahan, baik berujud surat, laporan, perjanjian, gambar-gambar hasil kegiatan, statistik, kuitansi dan sebagainya, yang disimpan sebagai bahan pengingatan.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya yang berjudul Administrasi Perkantoran Modern menyatakan bahwa arsip adalah suatu kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Menurut George R. Terry dalam bukunya “Office Management and Control” mengatakan: Kearsipan (filling) adalah penempatan kertas-kertas dalam tempat-tempat penyimpanan yang baik menurut aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu sedemikian rupa sehingga setiap kertas 9surat) apabila diperlukan dapat diketemukan kembali dengan mudah dan cepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 1 ayat a dan ayat b, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah:
1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintahan dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dengan membaca beberapa definisi tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan menurut aturan-aturan yang berlaku (yang telah ditentukan) dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat diketemukan dengan mudah dan cepat. Kearsipan adalah tata cara pengurusan penyimpanan warkat menurut aturan dan prosedur yang berlaku dengan mengingat 3 unsur pokok yang meliputi:
1. Penyimpanan (storing)
2. Penempatan (placing)
3. Penemuan kembali (finding)
1. Tempat untuk menyimpan catatan-catatan dan bukti-bukti kegiatan yang lain.
2. Kumpulan catatan atau bukti kegiatan yang berujud tulisan, gambar, grafik dan sebagainya.
3. Bahan-bahan yang akan disimpan sebagai bahan pengingat.
Ada beberapa istilah dalam Bahasa Yunani yang berkaitan dengan istilah arsip, yaitu:
1. Archea, artinya catatan/dokumen mengenai pemerintahan.
2. Archium, artinya peti untuk menyimpan sesuatu.
3. Archeon/archeion, artinya balaikota yang sama artinya dengan archium.
Untuk istilah Bahasa Perancis, arsip adalah “Dossier” (dibaca dosie) yang berarti catatan-catatan baik dalam bentuk tulisan atau rekaman, gambar-gambar maupun dalam bentuk yang lain dengan keterangan, bahwa satu dengan yang lain ada hubungannya.
Dalam istilah Indonesia, arsip memiliki arti:
1. Tempat untuk menyimpan berkas sebagai bahan pengingatan.
2. Bahan-bahan, baik berujud surat, laporan, perjanjian, gambar-gambar hasil kegiatan, statistik, kuitansi dan sebagainya, yang disimpan sebagai bahan pengingatan.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya yang berjudul Administrasi Perkantoran Modern menyatakan bahwa arsip adalah suatu kumpulan warkat yang disimpan secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali.
Menurut George R. Terry dalam bukunya “Office Management and Control” mengatakan: Kearsipan (filling) adalah penempatan kertas-kertas dalam tempat-tempat penyimpanan yang baik menurut aturan yang telah ditentukan terlebih dahulu sedemikian rupa sehingga setiap kertas 9surat) apabila diperlukan dapat diketemukan kembali dengan mudah dan cepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 1 ayat a dan ayat b, menetapkan bahwa yang dimaksud dengan arsip adalah:
1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerintahan dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dengan membaca beberapa definisi tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan menurut aturan-aturan yang berlaku (yang telah ditentukan) dan apabila diperlukan sewaktu-waktu dapat diketemukan dengan mudah dan cepat. Kearsipan adalah tata cara pengurusan penyimpanan warkat menurut aturan dan prosedur yang berlaku dengan mengingat 3 unsur pokok yang meliputi:
1. Penyimpanan (storing)
2. Penempatan (placing)
3. Penemuan kembali (finding)
Sumber: Anggrawati, Dewi.2004.Sistem Kearsipan. Bandung: Armico. Barthos, Basir.1989.Manajemen Kearsipan.Jakarta: PT Bumi Aksara. Mulyono, Sularso, Muhsin, Marimin.1984.Dasar-Dasar Kearsipan.Yogyakarta: Liberti.
0 komentar:
Posting Komentar